Kailipost- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami data dan informasi yang diberikan kuasa hukum Adam Deni terkait dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi anggota DPR.
“KPK telah menerima laporan dimaksud. Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).
Ali juga mengatakan KPK mengapresiasi atas aduan dari Adam Deni. Menurutnya, yang dilakukan Adam Deni merupakan salah satu upaya mendukung pemberantasan korupsi.
“KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya Kuasa hukum terdakwa Adam Deni, Herwanto menyambangi KPK untuk memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni, Selasa (5/4/2022).
Menurut Herwanto informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi kliennya, Adam Deni.
“Sesuai dengan apa yang diamanatkan UU, kami mendapat surat kuasa dari klien kami yang sekarang terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bukan laporan, melainkan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Herwanto. ***
Editor/Sumber: Riki/CNN Indonesia