Untuk itu pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi sosialisasi dan pelaksanaan lelang yang diadakan guna menyamakan persepsi dan meningkatkan sinergitas semua pihak terkait pengelolaan barang milik daerah pada khususnya mengenai prosedur lelang yang mesti taat dan mengikuti aturan pemerintah yang berlaku
“Harapan saya, semoga sosialisasi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga para peserta dapat menerima transfer informasi dan pengetahuan yang utuh dari para narasumber teknis khususnya mengenai prosedur tata kelola lelang termasuk ketentuan aturan yang ada supaya pelaksanaan lelang dapat memberi nilai guna dan nilai tambah utamanya bagi pendapatan daerah, apalagi kinerja pengelolaan BMD masuk kategori baik,” sebutnya.
Lebih lanjut Pj. Sekdaprov menyampaikan seluruh calon peserta lelang harus mengikuti ketentuan dan peraturan serta persyaratan sebelum mengikuti lelang termasuk kewajiban untuk melakukan pendaftaran melalui akun yang telah ditetapkan.
Sebelum mengakhiri sambutan Gubernur. Pj. Sekdaprov H. Faisal Mang menyampaikan BMD yang dilelang merupakan barang-barang milik daerah yang sudah melalui masa pakai dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau pemakaian diatas 7 tahun keatas.