Kabid Agung J. Tambing menjelaskan, proses lelang BMD kali ini akan menawarkan 36 unit kendaraan roda empat dan 16 unit kendaraan roda dua kendaraan dinas (Randis). Proses lelang kendaraan dinas diawali dari usulan dari kepala OPD yang ditunjukkan kepada Gubernur.
Setelah mendapat persetujuan dan perintah dari bapak Gubernur, selanjutnya pihak BPKAD melalui Bidang Pengelolaan Aset Daerah melakukan verifikasi dari usulan masing-masing OPD terkait dengan persyaratan. Yang pertama usia kendaraan. Paling kurang kendaraan dimaksud sudah berusia 7 tahun. Kedua, kendaraan tersebut pada saat diusulkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bagi yang menggunakan. Persyaratan lainnya kondisi fisik dan biaya pemeliharaan dari kendaraan tersebut sudah sangat tinggi serta beberapa persyaratan lain
Mengenai siapa saja yang dapat mengikuti lelang dan apa persyaratannya, Kabid Agung J. Tambing menjelaskan prosesnya cukup mudah. Peserta lelang terlebih dahulu harus memiliki akun di KPKN Palu. Untuk membuat akun harus melalui registrasi dengan melampirkan KTP, NPWP serta nomor rekening.
Dalam akun tersebut, calon pembeli tinggal memilih item barang apa yang akan diikuti termasuk besaran uang jaminan yang harus disetorkan ke pihak perbankan yang telah ditunjuk. Seorang calon pembeli yang dinyatakan menang dalam lelang harus melunasi harga kendaraan sesuai waktu yang telah ditentukan. “Biasanya batas waktu pelunasan selama seminggu, untuk informasi lebih jelas silahkan hubungi KPKN,” ujarnya. ***
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan