MOROWALI: Jetty Nikel Libatkan Eks Menteri Jokowi, Ini Komentar Anggota DPR RI

  • Whatsapp
banner 728x90

Menanggapi Sidak DPRD Morowali di lapangan Anwar memberi respon positif. Dengan demikian hak – hak Morowali, peraturan perundang – undangan dapat ditegakkan. Ia pun menyarankan agar Pemda dan DPRD pool data secara lengkap.

Mengapa? Saat ini yang digunakan UU Omnibus Law yaitu banyak yang berubah. Misalnya soal lokasi Pelsus. Bila tidak disebut secara jelas lokasinya maka akan sia – sia. Karena UU Cipta Kerja itu hanya menyebut sesuatu izin hanya di wilayah Indonesia. Tidak rinci, misalnya. Tapi kalau menyebut Morowali, itu sudah salah besar.

Apa solusi? ‘’Pemkab Morowali dipimpin bupati dan DPRD mesti menghadap Menteri dan membicarakan itu dengan perusahaan. Agar semua jelas baik hak pemda dan CSR lain lain,’’ sebut Anwar. Kalau sudah di Morowali, maka Pemda mesti menindak sesuai ketentuan.

Anwar Hafid juga menceritakan bahwa medio 2018 ia pernah didatangi perusahaan nikel Konawe untuk membangun Pelsus di Morowali. Ia pun merespon karena tidak ada aturan melarang. Asal sesuai ketentuan saat itu. ‘’Ya mereka menyebut – nyebut nama Pak Amran begitu,’’ jelas AH, sebutan Anwar Hafid.

Di sisi lain, Anwar mempertanyakan mengapa baru sekarang Pemda dan DPRD Morowali bersikap tegas. Kalau operasinya sudah hampir tiga tahunan. ‘’Kalau bupati yang undang masak perusahaan tidak hargai? Saya dengar sudah beberapa kali diperingati. Bawa saja dulu ke ke menteri bahwa lokasi Pelsus tidak di wilayah Konawe tapi di Morowali. Diselesaikan di sana. Soalx jangan disebut halang-halangi investasi. Jadi UU Cipta Kerja sudah begitu,’’ terangnya. ***

wartawan utama kailipost.com : andono wibisono

Berita terkait