Perpres 55; Hadiah Jangan Berbuah Sengsara ke Sulteng

  • Whatsapp
banner 728x90

Kedua; Provinsi dengan adanya Perpres Nomor 55 mesti memiliki sistem birokrasi yang lebih siap dan baik. Diakui selama ini sudah ada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Tapi dengan adanya Perpres 55 mesti makin diperbaiki sistem pelayanan yang transparan, terukur, inklusif dan mudah diakses secara tehnologi.

Ketiga; perlu dihindari adalah ‘aji mumpung’ hadirnya Perpres 55 yang akhirnya ugal – ugalan menerbitkan izin tambang. Akibatnya, bukan investasi yang diharapkan daerah tapi justru petaka yang dipetik penguasa. Betapa telah banyak contoh dimana – mana.

Keempat; Setuju atau tidak pengaruh usia Gubernur Rusdy Mastura mesti menjadi pertimbangan penting. Niat beliau membangun Sulteng tak ada yang meragukan. Bahkan belum ada saingan nawaitu beliau dengan yang lain. Di sinilah letak pentingnya Wakil Gubernur dan perangkat birokrasi yang expertise mengawal.

Soal tambang di Sulteng data redaksi begitu ruwet. Mulai ramainya Legal Opinion, 43 IUP yang ditolak ke Modi oleh Dirjen Minerba dan yang terakhir data IUP dan luasan yang izinnya dicabut tapi di lapangan masih beroperasi. IUP nikel dan emas yang dominan. Bahkan data – data itu menurut Kementerian ESDM juga sudah sampai ke aparat penegak hukum. Saya hanya bisa menguman…..Panas Jakarta !!!

Sulteng saat ini menjadi perhatian dunia karena kekayaannya. Dan sekarang, rakyat Sulteng mendapat kekuatan hukum untuk menentukan siapa saja yang dapat mengelola sumber – sumber kekayaan alam untuk kemaslahatan masyarakatnya. Izin apa saja yang didelegasikan ke provinsi? Baca link ini selengkapnya https://kailipost.com/2022/04/perpres-55-2022-sulteng-bakal-kebanjiran-urusan-iup-minerba-1.html ***

Oleh : Cak Ando (praktisi media)

Berita terkait