Perpres 55; Hadiah Jangan Berbuah Sengsara ke Sulteng

  • Whatsapp
banner 728x90

KADO Ramadhan 1443 hijriyah atau 2022, Presiden Joko Widodo ke daerah. Berdasarkan UU No 3 Tahun 2022 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 35 (4) pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian izin ke daerah, tepatnya pemerintah provinsi. Gitulah mudahnya dinarasikan.

Ramadhan 11 April Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 diteken Jokowi. Tentu presiden dan kementerian ESDM telah mengkaji dan mempertimbangkan secara seksama. Bagaimana bila seluruh daerah di Indonesia mengurus izin ke Jakarta (pemerintah pusat), efekrifitas, ketelitian, taksir penyelesaian, meninjau lokasi dan seterusnya. Akan sangat tidak efektif dan menghambat pertumbuhan investasi nantinya. Kira-kira itu hasbabul nuzul muasal Perpres 55 itu dilahirkan, pikir saya.

Ribuan dokumen perizinan pertambangan numpuk di Direktorat jenderal Mineral dan Batubara. Baik yang mengurus beberapa perizinan, izin usaha, izin eksplorasi, sampai pada MODI. Kemampuan kerja staf Dirjen Minerba juga tidak 24 jam. Beberapa kali saya menyaksikan betapa padat, rumit, ribet dan dukungan disrupsi tehnologi belum maksimal. Hal ini yang menimbulkan kerawanan tindak pidana korupsi dan lainnya.

Di Dirjen Minerba saya menemukan sejumlah dokumen IUP Nikel dan Emas di Sulteng yang telah dicabut. Tetapi, saya tidak menemukan rolemodel monitoring dan evaluasi pasca IUP itu dicabut. Benarkah setelah dicabut lokasi tidak disalahgunakan? Dipasang papan larangan, misalnya. Diawasi petugas keamanan negara karena itu adalah kekayaan negara misalnya? Itu baru di Sulawesi Tengah. Bagaimana dengan wilayah dan daerah lain? Pasti kementerian akan kelabakan dan tidak maksimal dan efektif.

Berita terkait