Editor/Sumber: Faqih Azzura/Kumparan
Palu- Kemendag membeberkan sedang menggodok peraturan pelaksana kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya. Sekretaris Jenderal GAPKI Eddy Martono mengatakan, para pengusaha meminta agar kebijakan ini diterapkan hanya sementara dan tidak terlalu lama.
Eddy menjelaskan, produksi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) nasional tercatat sebesar 49 juta ton per tahun. Di lain sisi, kebutuhan untuk minyak goreng 5,7 juta ton, sementara konsumsi dalam negeri lain seperti biodiesel sekitar 18 juta ton.
Artinya, kata dia, CPO yang bisa diekspor oleh perusahaan adalah sisanya yaitu sekitar 25,3 juta ton. Meski demikian, Eddy menuturkan GAPKI akan tetap menghormati keputusan Presiden Jokowi. Namun, perlu ada catatan oleh para regulator dan pengawas untuk terus mengevaluasi dan memonitor kebijakan tersebut.