Kemendag Angkat Suara soal Ekspor Ilegal Minyak Goreng ke Timor Leste

  • Whatsapp
Kemendag menyebut eksportir mengelabui petugas dengan tak mencantumkan minyak goreng pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Ilustrasi. (CNNIndonesia/Farid).
banner 728x90

Ia juga menambahkan, Kemendag akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antar lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Veri Anggrijono mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hadjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” terang dia.

Berita terkait