Konsultasikan Sejumlah Aturan Kedewanan, Anleg DPRD Poso Kunjungan Kerja ke DPRD Sulteng

  • Whatsapp
banner 728x90

Sementara itu, Ketua Pansus-I DPRD Kabupaten Poso Sahir T.Sampeali, juga menyampaikan bahwa maksud daripada pelaksanaan kunjungan kerja ini adalah untuk mengkonsultasikan serta mencoba menyamakan persepsi dengan DPRD Provinsi Sulteng terkait masalah Peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Poso yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus-I DPRD Kabupaten Poso. Karena pada tahun 2020 kemarin sempat ada perubahan Pansus tata tertib (tatib) yang berlandaskan pada PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib (tatib), namun ada beberapa hal yang butuh penjelasan secara real.

Saat ini DPRD Kabupaten Poso sedang menyusun tata tertib (tatib) yang baru, yakni merujuk pada tatib Pasal 39 ayat 5 tentang pelaksanaan fungsi anggaran oleh badan anggaran, sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut meliputi tiga bagian yakni: 1. Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk disampaikan kepada Bupati berupa syarat dan pendapat dalam mempersiapkan rancangan perda tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. 2. Melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap KUA dan PPAS yang disampaikan oleh Bupati, 3. Melakukan pembahasan tentang rancangan perda tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, 4. Melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perda tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bersama tim anggaran pemerintah daerah berdasarkan hasil evaluasi gubernur.

Kami juga meminta pendapat dan solusi terkait pelaksanaan sosialisasi perda (sosper), karena berdasarkan pengawasan peraturan daerah dan peraturan daerah oleh badan petugas peraturan daerah atau Bapemperda yang melalui sosialisasi peraturan daerah dan peraturan bupati hingga saat ini DPRD Kabupaten Poso belum pernah melaksanakan kegiatan sosialisasi perda, jadi dalam hal ini apakah DPRD Kabupaten Poso yang melalui sekretaris DPRD Kabupaten Poso apakah dapat menganggarkan anggaran sosialisasi perda atau perkada tersebut meskipun belum termuat dalam tata tertib (tatib).

Berita terkait