Konsultasikan Sejumlah Aturan Kedewanan, Anleg DPRD Poso Kunjungan Kerja ke DPRD Sulteng

  • Whatsapp
banner 728x90

Dan juga mempertanyakan terkait fungsi daripada pengawasan komisi dalam satu tahun masa sidang, serta meminta solusi terkait pengangkatan tim ahli untuk kebutuhan pembentukan alat kebutuhan pada DPRD Kabupaten Poso, Serta meminta pendapat DPRD Provinsi Sulteng terkait hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK yang telah memberikan predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan terkait makna dari kata kolektif kolegia terhadap kebijakan pimpinan DPRD.

Anggota DPRD Sulteng Yus Mangun,SE, menyampaikan bahwa dalam hal melakukan penyusunan aturan terdapat dua permasalahan yang harus kita lihat yakni yang pertama adalah Substansi permasalahan yaitu suatu perundangan yang mengikat daripada pembahasan tersebut, dan yang kedua adalah Implementatif permasalahan terhadap pemikiran-pemikiran yang berkembang yang tidak jauh dari substansi dari permasalahan.

Yus Mangun menambahkan, terkait sumber daripada Dana Aspirasi atau Dana Pokir, beliau menjelaskan bahwa dana-dana tersebut bersumber dari Dana Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dirinya menyarankan agar DPRD Kabupaten Poso meminta sebesar 25 Milyar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dalam hal ini Bupati Poso, dan itu wajib kita minta sebagian dari dana tersebut untuk dijadikan dana aspirasi atau dana pokir untuk keperluan masyarakat Poso, karena diantara seluruh wilayah Provinsi Sulteng hanya DPRD Kabupaten Poso yang tidak memiliki dan Aspirasi atau dana pokir.

Berita terkait