Andika khawatir, hal ini bisa melahirkan persepsi keliru tentang mandatori lembaga pengelolaan investasi di Sulteng, yang dibentuk melalui peraturan daerah, yakni DPMPTSP.
Saat ini kata Andika, pengelolaan investasi di Sulawesi Tengah, masih menggunakan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi menjadi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
“Ihsak Basir menyebut dirinya kepala Badan Investasi dan Parawisata Sulawesi Tengah, Ini maksudnya apa? Apakah sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang ditunjuk Gubernur Sulteng atau perwakilan BKPM di daerah, lembaga investasi non pemerintah atau semacam Konsultan?,” tanya Andika.