‘’Mengapa kami meminta Wali Kota untuk menunda pelantikan Hj. Hajar Modjo menjadi Kepala BPKAD Palu. Karena ini merupakan itikad baik dari Pemkab Sigi terkait penyelesaian penyusunan perubahan KUA-PPS tahun 2021 dan 2022. Dalam hal ini, saya tidak membatalkan perpindahanya. Tapi harus menyelesaikan dulu tanggungjawabnya sebagai Kepala BPKAD Sigi,” terang Iwan, sapaan bupati.
Ia hanya berharap sebelum Hj. Hajar Modjo pindak ke Pemkot, semestinya harus menyelesaikan semua tanggungjawabnya di Pemkab Sigi. Sehingga tidak melempar tanggungjawabnya kepada orang lain.
Kemudian lanjut Irwan Lapatta, setelah dirinya menyurati Wali Kota terkait penundaan pelantikan, ada surat dari BPKP dan BPK akan melakukan kunjungan ke Pemkab Sigi, terkait pemeriksaan tentang dana Covid 19 dan bencana.
Terkait pemeriksaan yang dipimpin langsung Kepala BPK dan BPKP, merupakan tugas dan tanggungjawab dari BPKAD Sigi yang saat itu dikepalai oleh Hj. Hajar Modjo.
Setelah itu, melalui Kabag Humas, menghubungi Kepala BPKAD Sigi untuk menghadiri pemeriksaan dari BPK dan BPKP. Namun Hj. Hajar Modjo tidak mengindahkan panggilan tersebut. ‘’Sebagai pimpinan BPKAD saat itu, seharusnya hadir dalam pemeriksaan. Tapi dia memberikan alasan kurang sehat. Seharusnya dalam situasi pandemi saat itu, bisa menunjukan surat keterangan terpapar Covid 19. Itu merupakan prosedur,” tegasnya.