Ajaib ! ASN di Kabupaten Sigi, Tapi Jadi Pejabat di Palu

  • Whatsapp
banner 728x90

Lebih lanjut Bupati Sigi menerangkan bahwa Walikota Palu belum mengirim surat balasan terkait penundaan pelantikan Hj. Hajar Modjo menjadi Kepala BPKAD Pemkot Palu, pihaknya kemudian menerbitkan surat pembatalan perpindahanya.

Akhirnya, Bupati menunjuk Plh Kepala BPKAD Sigi untuk menyelesaikan tugas yang telah terbengkalai. Bupati Irwan mengaku telah menyurati pihak BKN maupun Pemprov Sulteng untuk tidak menyetujui pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) di BPKAD Sigi.


Menurut Irwan Lapatta, untuk persyaratan pindah tugas harus ada surat bebas temuan dari pihak Inspektorat. Meskipun rekomendasi job fit telah diterbitkan. Hal itu tidak dipenuhi Hajar Modjo sebagai salah satu syarat perpindahan.


“Status ASN Hj. Hajar Modjo masih di Pemkab Sigi. Walaupun dia sudah dilantik di Pemkot Palu. Persoalan pembayaran gajinya masih ditangani Pemkab Sigi. Tapi karena dia tidak pernah masuk kerja, terpaksa ditunda pembayaran gajinya,” terangnya. Nah berimba hi Pak Wali? Apakah komiu sudah gaji bu haji? ***

reportase/editor : firmansyah lawawi

Berita terkait