Jakarta- Polisi telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus ‘Bungkus Night’ di tempat spa di Jakarta Selatan. Sebelum kasus ini terungkap, acara serupa ‘Bungkus Night Vol.1’ terselenggara pada 30 Maret 2022.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi wartawan, senin (20/6/2022).
Ia menjelaskan terkait peran lima tersangka. Ridwan mengatakan kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka ‘Bungkus Night Vol.1’.
“Ini kan yang kita tangkap perencanaan yang pertama. Mereka lakukan sebelumnya di tanggal 30 Maret,” ujar Ridwan saat dihubungi wartawan, Senin (20/6/2022).
Ridwan juga menjelaskan kelima tersangka ini berperan dalam perencanaan hingga promosi prostitusi terselubung dengan tema ‘Bungkus Night’ di media sosial.
“Jadi lima orang ini mulai yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload, terus ada juga orang yang dimaksud itu dia itu yang upload ke IG dan menyebarkan ke mana-mana,” jelasnya.
“Jadi rangkaiannya mulai dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media,” tambahnya.
Kelima tersangka ini kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 UU ITE dan UU Pornografi.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 45 UU ITE berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”