Prostitusi Terselubung ‘Bungkus Night’ Vol. 1 Terselenggara 30 Maret

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)

Polisi Jelaskan Maksud ‘Bungkus Night’

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ‘Bungkus Night’ di tempat spa daerah Jakarta Selatan. Lalu, apa yang dimaksud dengan ‘Bungkus Night’?

“Jadi, berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksud ‘bungkus’ itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Senin (20/6).

Ridwan mengatakan kelima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya berperan dalam penyelenggaraan acara tersebut.

Dia menyebut kelima orang tersangka itu merupakan karyawan yang bekerja di tempat spa lokasi acara Bungkus Night.

“Orang dalam, pemijat spanya. Makanya kita masih pengembangan,” terang Ridwan.

Dalam poster yang viral di media sosial, ‘Bungkus Night Vol.2’ ini diselenggarakan di sebuah tempat spa di Jakarta Selatan. Kegiatan itu berbayar Rp 250 ribu.

“Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!,” katanya.

Acara itu dipastikan tidak mengantongi izin kepolisian. Pihak kepolisian pun menyebut tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut. ***

Editor/Sumber: Rizky/detik.com

Berita terkait