Jokowi Buat 10 Aturan Turunan Perpres Penghapusan Kekerasan Anak

  • Whatsapp
banner 728x90

Jakarta,- Pemerintah Joko Widodo menargetkan 10 aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional (Stranas), tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, terbit sebelum 2024 berakhir.

Dalam Perpres Stranas tersebut dikatakan dalam 10 aturan turunan ini adalah satu dari empat strategi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengentaskan permasalahan kekerasan terhadap anak.

Dikutip dari perpres tersebut, strategi pertama berisi penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum.

“Strategi ini mendorong tersedianya kebijakan/regulasi dalam penghapusan Kekerasan terhadap Anak dan peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan dan penegak hukum untuk memastikan terlaksananya regulasi dan penegakan hukum,” dikutip dari Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (15/7/2022) itu.

Adapun 10 aturan baru itu terdiri dari delapan peraturan menteri/kepala badan, dan dua peraturan pelaksanaan dari UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lebih rinci, delapan peraturan menteri itu terdiri dari dua Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Pertama, mengenai tata cara koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak. Kedua, tentang penyelenggaraan kebijakan kabupaten/kota layak anak.

Berita terkait