PALU- Direktur Utama PT. Citra Nuansa Elok (CNE) Muhammad S. La Anto menggugat perbuatan melawan hukum (PMH), terhadap PT Bank KB Bukopin TBK. Cabang Palu, baik secara materil Rp10 miliar dan Inmateril Rp500 miliar, akibat raibnya dana deposito senilai Rp9 miliar PT CNE yang disimpan.
Selain itu, PT. Bank KB Bukopin TBK. Cabang Palu juga turut tergugat PT. Global Media Konstruksi, Pelaksana Proyek New Malll Tatura. Gugatan PMH ini teregister dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2022/PN Pal.
Muhammad S La Anto, melalui kuasa hukumnya, Riswanto Lasdin mengatakan, kasus ini berawal pada September 2020, PT Bank KB Bukopin mengunjungi PT CNE, untuk menawarkan pembukaan rekening giro, dengan mengiming-imingi, dapat membantu melakukan pembiayaan terhadap pembangunan New Mall Tatura di Kota Palu, dikarenakan Muhammad S La Anto telah bekerja sama dengan investor baru berasal dari Korea Selatan.
“Tertarik dengan penawaran tersebut, PT.CNE lalu membuka Rekening Giro dengan dana sebesar Rp20 miliar, tanggal 19 Oktober 2020,” kata Riswanto Lasdin, ditemui di Kantor Advokat dan Auditor Hukum Riswanto Lasdin, S.H.,M.H.,C.L.A & Partners, Jalan Tadulako, Kota Palu, Senin, (18/7/2022).
Ia juga mengatakan, dalam pekerjaan pembangunan New Mall Tatura tersebut, dikerjakan oleh PT Global Media Konstruksi, yang menjadi turut tergugat.
Dari dana Rp20 miliar itu kata Riswanto, penggugat memohon kepada tergugat untuk memindahkan dana Rp10 miliar ke rekening PT.Global Media Konstruksi, untuk pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan New Mall Tatura Palu.
”Awal mula permasalahan terjadi ketika Penggugat mengetahui ternyata pada rekening milik Penggugat, terjadi 2 kali pemindahbukuan kepada PT. Global Media Kontruksi yakni pada 23 Desember 2020 sebesar Rp9 miliar dan 28 Desember 2020 sebesar Rp10 miliar.
“Sehingga total keseluruhan uang masuk pada rekening PT. Global Media Kontruksi Rp19 miliar,” sebutnya.