Ajaib ! Bank Bukopin Pindahkan Deposito Nasabah ke Pihak Lain; Digugat Ratusan Miliar

  • Whatsapp
Desain bangunan New Tatura Mall yang akan dibangun mulai 20 Februari 2020 [Dok.CNE]
banner 728x90

Sementara kata dia, resmi diketahui hanya Rp10 miliar oleh penggugat, akibat pemindahbukuan dana sebesar Rp9 miliar dari rekening Penggugat ke rekening PT Global Media Kontruksi yang dilakukan oleh Bank Bukopin Palu tanpa persetujuan dan atau instruksi resmi dari Penggugat.

“Maka dana rekening Penggugat tersisa sebesar Rp1 miliar,” tuturnya.

Selanjutnya ungkapnya, PT CNE meminta kepada Bank Bukopin untuk segera mengembalikan dana sebesar Rp9 miliar pada rekening milik Penggugat.

“Belakangan diketahui ternyata dana sebesar Rp9 miliar yang dipindahkan oleh Tergugat dari rekening Penggugat ke rekening Turut Tergugat, tidak tersimpan lagi pada rekening Turut Tergugat;” bebernya.

Selain itu, nilainya, Bank Bukopin telah merekayasa bunga dana deposito milik Penggugat sebesar Rp20 miliar, yang mana Tergugat membuat rekening atas nama pribadi Muhammad S. La. Anto yang merupakan Direktur Utama PT. Citra Nuansa Elok, dengan memegang dan menguasai buku tabungan dan Kartu ATM rekening tersebut, yang kemudian bunga deposito tersebut diambil dan digunakan oleh Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat.

Olehnya, Muhammad sangat berkeberatan atas tindakan Bank Bukopin yang melakukan pemindahbukuan dana miliknya, pada rekening PT Global Media Kontruksi, tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi darinya.

Ia mengatakan, akibat kejadian inilah maka mulai awal Januari 2021, ia sudah mulai memproses dengan pihak bank. Menurutnya, surat menyurat mengkonfirmasi adanya kejadian seperti itu, tidak terhitung lagi, tapi tidak mendapat kejelasan dari Bank Bukopin.

“Sampai dengan diajukannya gugatan, bahkan akibat keberatan Penggugat kepala cabang Bank Bukopin diberhentikan,” sebutnya.

Berita terkait