Ajaib ! Bank Bukopin Pindahkan Deposito Nasabah ke Pihak Lain; Digugat Ratusan Miliar

  • Whatsapp
Desain bangunan New Tatura Mall yang akan dibangun mulai 20 Februari 2020 [Dok.CNE]
banner 728x90

Ia mengatakan, upaya mediasi dilakukan hakim mediator Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu terhadap PT.Bank Bukopin kemarin pun gagal, sehingga dilanjutkan sidang jawaban dari tergugat, Selasa (19/7) hari ini.

Upaya mediasi gagal, sebab hakim mediator meminta kepala bank yang datang guna membicarakan persoalan tersebut, tapi ternyata kepala bank tidak datang, hanya mengutus legal internal bank yang tidak bisa mengambil keputusan.

Sehingga menurutnya Bank Bukopin telah melanggar ketentuan pasal 2 dan pasal 29 ayat 2 UU no. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang pada pokoknya menyatakan perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya wajib menggunakan prinsip kehati-hatian. Serta Pasal 1356 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Dikonfirmasi terpisah legal hukum PT Bank KB Bukopin TBK Cabang Palu, Ical mengatakan, terkait memberikan penjelasan ini bukan dirinya. Yang bisa mengeluarkan pendapat itu, pimpinan cabang atau orang yang ditunjuk.

“Sebab bukan menjadi kapasitasnya menyampaikan, tapi dari pimpinan, jadi saya laporkan dulu ke pimpinan,” jawabnya singkat dari balik telepon. ***

Editor/Sumber: Rizky/media.alkhairaat.id

Berita terkait