“Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana,” ucap Sugeng, Rabu.
Kemudian, menurutnya, otopsi yang dilakukan pada jasad Brigadir J sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan juga disebut janggal. Sugeng mengatakan, otopsi biasanya dilakukan pada korban kejahatan.
Menko Polhukam Mahfud MD pun menyatakan penjelasan Polri dalam kasus baku tembak antara sesama polisi di rumah Ferdy Sambo tak jelas hubungan antara sebab dan akibatnya.
Menurutnya, kasus itu juga tidak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan dari proses penanganan.
“Kasus ini memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul dari proses penanganan, maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya,” kata Mahfud dalam unggahan di Instagram.
Adapun Peristiwa baku tembak Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7). Namun, kasus baru terungkap pada Senin (11/7/2022).
Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Ferdy. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.
Menurut keterangan polisi, Brigadir J ditembak setelah memasuki kamar istri Sambo dan diduga melakukan pelecehan. Bharada E yang mendengar teriakan masuk ke dalam rumah. Baku tembak antara keduanya pun terjadi di dalam rumah.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara lima tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas. ***
Editor/Sumber: Rizky/ccn indonesia