Jakarta,- Tim Khusus Polri menjerat Brigadir Ricky Rizal dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan hal tersebut dikarenakan kecukupan dua alat bukti pembunuhan yang ditemukan tim penyidik.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Ia juga menjelaskan saat ini yang bersangkutan sudah mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Minggu (7/8/2022).
“Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin,” tuturnya.
Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut. Terpenting menurutnya, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.
“Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Kapolri menyebut jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan. ***
Editor/Sumber: Rizky/cnn indonesia