Palu,- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengarahkan, dari mulai ketua RT/RW hingga camat untuk menertibkan penggunaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah kerja masing-masing.
Penertiban pemasangan Lampu Mercury 250 Watt sampai dengan 1000 Watt kota palu tersebut dengan nomor 671.1/240B/2022 yang telah ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Palu Reny Lamadjido.
Surat tertanggal 23 Juli tersebut bertujuan untuk penghematan, pemakaian tenaga listrik secara efisien dan rasional tanpa mengurangi keselamatan, kenyamanan serta produktivitas terkait pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik sesuai kebijakan pemerintah.
“Untuk itu, segera dilakukan Penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah kerja masing-masing, terkait penggunaan lampu Mercury 250 Watt sampai dengan 1000 Watt,” sebut Reny dalam surat yang ditujukan kepada setiap Camat di Kota Palu.
Makanya, Pemkot Palu melalui Wakil Wali Kota Palu mengimbau untuk segera menyampaikan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, agar tidak melakukan pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) baru pelepas gas seperti Mercury dan sejenisnya yang tinggi daya atau boros pemakaian.
Bila masih terdapat lampu mercury atau jenis lampu pelepas gas lainnya yang masih terpasang di jalan utama atau di lorong, maka diharapkan agar dapat melaporkan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepada masyarakat yang akan melakukan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) agar berkoordinasi dengan lurah, RT/RW di wilayah masing-masing serta organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas terkait. ***
Editor: Rizky