SULTENG – Tersangka L (51 thn) asal Kecamatan Momunu Kabupaten Buol yang disangkakan tindak pidana perkebunan oleh Polda Sulteng, Hari ini (31/8) memberikan kuasa khusus di ruang Tahti (Tahanan dan Alat Bukti) Polda Sulteng kepada tim advokat yang diwakili oleh Adi Prianto.
Menurut keterangan Polda Sulteng melalui Kabidhumas, Didik Supranoto, Tersangka L masuk DPO karena mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik. Terdakwa L adalah satu rangkaian peristiwa hukum bersama FS, AR, FW dan SR.
“FS, AR dan FW sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara SR sudah P21” ujar Kabidhumas Polda Sulteng melalui keterangan resminya (23 Agustus 2022) yang dibagikan melalui pesan whatsapp kepada jurnalis.
Adi Prianto, salah satu tim penasehat hukum yang menerima kuasa dari tersangka L, menjelaskan bahwa mereka mendapatkan penunjukan istri tersangka L dari Buol yang kemudian dibuatkan surat kuasa khusus sebagai bukti formal, akan ditunjukan kepada penyidik yang menangani tersangka L.
“Tim penasehat hukum tersangka L adalah advokat dari Law Office Adatapura, aktivis LSM dan beberapa individu advokat yang terpanggil membela kasus petani versus perkebunan sawit milik Murdaya Poo di Kabupaten Buol. Kami pada prinsipnya siap menghadapi persidangan kelak, termasuk memikirkan apakah akan mengambil upaya pra-peradilan atau tidak” Kata Adi.
Penjelasan lanjut menurut Adi Prianto, tim advokat akan berkonsolidasi demi memperkuat bukti-bukti pembanding, mereka akan menyiapkan saksi ahli untuk mencounter tindak pidana perkebunan yang dituduhkan kepada tersangka L.
“Koordinasi kepada penyidik juga akan kami lakukan segera, kami ingin melihat kapan penyidik akan melakukan P21 kepada berkas perkara tersangka L” Tutup Adi Prianto. ***
editor : riki