Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU Pemasyarakatan tersebut ada 99 pasal.
UU tentang Pemasyarakatan itu diteken oleh Jokowi pada 3 Agustus 2022. Pemasyarakatan yang dimaksud dalam UU ini adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Pasal 2
Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan:
a. memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak;
b. meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan; dan
c. memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Sementara itu Pasal 3 menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan dan profesionalitas.
Adapun perihal fungsi pemasyarakatan dijelaskan di Pasal 4, sebagai berikut:
Pasal 4
Fungsi Pemasyarakatan meliputi:
a. Pelayanan;
b. Pembinaan;
c. Pembimbingan Kemasyarakatan;
d. Perawatan;
e. Pengamanan; dan
f. Pengamatan.
Dalam ketentuan selanjutnya diatur mengenai hak dan kewajiban tahanan dan narapidana. Berikut hak dan kewajiban tahanan sebagaimana dijelaskan di Pasal 7-8.
Tahanan berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
e. mendapatkan layanan informasi;
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
j. mendapatkan pelayanan sosial; dan
k. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Pasal 8
Tahanan wajib:
a. menaati peraturan tata tertib;
b. mengikuti secara tertib program Pelayanan;
c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. ***
Editor/Sumber: Rizky/detik.com