Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara (tahap I) 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM), dari penyidik Bareskrim Polri. Kejagung akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait berkas Ferdy Sambo dkk itu hari ini.
“Nanti jam 14.00 WIB saya update ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Kejagung bersama Polri akan terus berkoordinasi secara intensif terkait berkas perkara para tersangka dalam kasus ini. Hal tersebut, kata Ketut, agar keempat tersangka itu segera diadili dalam persidangan.
“Selanjutnya mungkin yang kita harapkan ke depan biar ini selesai dalam penanganan perkara ya, agar dilakukan komunikasi, koordinasi secara efektif dan intensif antara penyidik dan penuntut umum,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Ketut mengatakan saat ini jaksa peneliti melakukan penelitian terhadap berkas keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas perkara keempat tersangka itu akan diteliti jaksa peneliti, jika dinyatakan lengkap akan segera disidangkan, sedangkan jika belum lengkap akan dikembalikan ke penyidik.
“Mudah-mudahan (bisa lengkap sebelum 14 hari), nanti kalau seandainya dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil dan materiil, maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19 seperti itu,” tuturnya.
Jaksa Teliti Berkas Kasus Ferdy Sambo dkk
Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung akan segera meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka, tersangka FS, tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Ketut mengatakan, selama proses penelitian berkas perkara, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Adapun 4 tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. ***
Editor/Sumber: Rizky/detik.com