Selain Dapat Asuransi, Honor KPPS Pemilu dan Pilkada 2024 Naik 60 Persen

  • Whatsapp
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 223 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (17/4/2019). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah merilis nominal asuransi kerja penyelenggara Pemilu Serentak 2024 yang telah disetujui pemerintah yang sebelumnya diajukan KPU Pusat.

Dalam siaran Pers KPU tercantum besaran kenaikan honor cukup variatif, untuk KPPS misalnya, jika dilihat dari Pemilu 2019 kenaikan mencapai 100%.

KPPS pada Pemilu 2019 mendapat honorarium Rp.550.000 naik menjadi Rp.1.200.000 pada Pemilu 2024 dan Rp.900.000 pada Pilkada 2024. Sementara Anggota pada Pemilu 2019 mendapat honorarium Rp.500.000 naik menjadi Rp1.100.000 pada Pemilu 2024 dan juga mengantongi Rp.850.000 pada Pilkada 2024. Tidak hanya KPPS Kenaikan semua terjadi termasuk PPK, PPS dan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)

Selain kenaikan honor badan ad hoc, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Untuk rincian santunan kecelakaan kerja badan ad hoc pada penyelenggara Pemilu Serentak 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Meninggal = Rp 36.000.000 per orang;
  2. Catat Permanen = Rp 30.800.000 per orang;
  3. Luka Berat = Rp 16.500.000 per orang;
  4. Luka Sedang = Rp 8.250.000 per orang; dan
  5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp 10.000.000 per orang.

Berikut Rincian Perkembangan Anggaran Penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 dapat diunduh di bawah ini

Berita terkait