PALU,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna penjelasan Walikota Palu mengenai Ranperda perubahan APBD Kota Palu tahun 2022, Selasa (13/9/2022) di ruang utama kantor DPRD Palu.
Pimpinan rapat Paripurna dan juga selaku Ketua DPRD Palu, Armin menjabarkan bahwa kedudukan hukum dan urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menurut ketentuan dalam pasal 318, ayat 1 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, mengatur sebab terjadinya perubahan APBD sebagai berikut:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi kegiatan dan jenis belanja.
Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, harus digunakan untuk pembiyayaan dalam tahun anggaran dan belanja. Keadaan darurat atau kondisi luar biasa.
Konektifitas norma hukum sebagaimana dijabarkan, mengacu padaa ketentuan pasal 177 peraturan pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022, tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah telah memberikan arahan dan panduan bagi setiap daerah, untuk menyampaikan Ranperda terkait perubahan anggaran pendapatan dan belanja derah Tahun 2022, dalam batasan waktu paling lambat mingu kedua bulan September.
Pemerintah Kota Palu menyampaikan kepada DPRD Palu disertai penjelasan dan dokumen lainya, Ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2022, pada tanggal 23 Agustus 2022, melalui surat pengantar Nomor 0452/0313/VIII/DPK/DPPKAD/2022.
Hal tersebut patut diapresiasi. Karena merupakan bentuk kepatuhan waktu sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah.
Dewan Perwakilan Daerah Kota Palu meyakini bahwa hal tersebut merupakan langkah awal yang gemilang bagi kedua instansi dan lembaga negara, untuk memperhatikan segala ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai patron dan pedoman dalam menjalankan aktifitas pergerakan gerbong pemerintahan daerah dalam konteks normatif.
“Kami berharap, Ranperda tentang perubahan APBD 2022, mematuhi segala konteks peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah,” ungkap pimpinan rapat.
Sementara, Wakil Walikota Palu, dr. Reny Lamadjido dalam paparanya mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan daerah merupakan satu syarat dalam rangka pembangunan hukum dan penegakanya (The Rule of Law).
Hal itu dapat diwujudkan apabila pembangunan hukum dilaksanakan dengan cara dan metode yang akurat dan sesuai aturan yang berlaku, serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang, untuk membuat Peraturan Daerah, sebagai produk hukum daerah yang mengikat dan mengatur.
Poin tersebut bertujuan agar terdapat kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanaan terhadap masyarakat.
Perubahan APBD Tahun 2022, merupakan rancangan keuangan derah tahunan yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, terkait pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Kondisi yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan dan belanja.
Kemudian keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya, harus digunakan dalam tahun berjalan. Setelah itu dalam keadaan darurat dan kondisi luar biasa.
Pelaksanaan keadaan darurat, minimal memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas pemerintah daerah yang tidak dapat diprediksikan sebelumnya.
Tidak diharapkan terjadi secara berulang. Berada diruang kendali pengaruh pemerintah daerah serta memilik dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan keadaan darurat.
Sementara kriteria belanja untuk keperluan mendesak, meliputi program dan pelayanan dasar kepada masyarakat yang anggaranya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan. Keperluan mendesak lainya yang apabila ditunda, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi