Jokowi Teken Inpres Penuntasan Pasca Bencana Sulteng, Gubernur: Payung Hukum Jalan Percepatan Penuntasan

  • Whatsapp
banner 728x90

SULTENG,- Upaya seksama penuntasan penyelesaian rahabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala (Pasigala) Gubernur Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Ma’mun Amir membuahkan hasil. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tanggal 14 September 2022.

Komitmen Cudy – Ma’mun yang tertuang pada visi – misi periodik lima tahunan yang salah satunya penuntasan dengan percepatan pasca bencana Pasigala terbukti. Yaitu payung hukum agar seluruh kepentingan penuntasan dengan semua kementerian, pemda kabupaten/kota di Sulteng baik terkait anggaran, statuta lahan, dukungan pihak terkait TNI/Polri semua merujuk pada Inpres Jokowi.

Gubernur Rusdy Mastura kepada pimpinan media dan wartawan serta masyarakat, melalui siaran pers resmi berharap semua satu padu menyukseskan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Pasigala. ‘’Perjuangan kita baru setahap menyelesaikan payung hukumnya. Tahap selanjutnya kita lakukan percepatan penuntasan pasca bencana. Mohon masyarakat semua stakeholder bersama-sama bahu membahu kita selesaikan pasca bencana,’’ terang gubernur di ruang kerja Rabu, 21 September 2022.

Adapun yang menjadi clue Inpres No 8/2022 itu adalah ; Adalah perintah kepada kementerian terkait (PUPR, ATR/BPN, dan kementerian lainnya) melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan bersama pemerintahan provinsi, kabupaten/kota.

Penuntasan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulteng yaitu;
A. Rehabilitasi yang terdiri atas:

  1. perbaikan lingkungan daerah bencana;
  2. perbaikan sarana dan prasararta umum;
  3. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
  4. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
  5. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
  6. pemulihan fungsi pelayanan publik,

Sedangkan Rekonstruksi terdiri atas;

  1. pembangunan kembali sarana dan prasarana;
  2. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
  3. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya
    masyarakat;
  4. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan
    bencana;
  5. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi
    kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
  6. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
  7. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
  8. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

RAKOR GUBERNUR

Dalam waktu dekat, direncanakan akan diusulkan tenaga ahli gubernur bidang penaggulangan bencana Gunawan Mukhtar kepada gubernur segera menggelar rapat koordinasi dengan pejabat kepala daerah Pasigala dan instansi terkait menjawab Inpres No 8/2022.

Output Rakor diharapkan menginventrisir kegiatan penting dan menjawab realitas penyelesaian khususnya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Utamanya; data up date jumlah pengungsi yang belum memperoleh Huntap di Pasigala, data diupayakan by name, by addreas, by NIK dan KK. ‘’Itu misalnya ya. Nanti tergantung di Rakor yang dipimpin Bapak gubernur,’’ usulnya. ***

DISEBARKAN RESMI : Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik

Berita terkait