Banggai,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali buat gebrakan ke Kejati sosor para pelaku Infrastruktur yang sibuk memikirkan kantong keuntungan semata alias korupsi.
Pembangunan Ruas Jalan Bonebene Kec. Bangkurung Kab. Banggai Laut Tahun 2020 terinfeksi Kecurangan.
Lobi-lobi menguntungkanpun mengantarkan TB selaku Penyedia Barang/Jasa dan MZA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)digiring menuju jeruji besi.
Jumat, 23 September 2022 pukul 15.00 wita, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsiTB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 07/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 sedangkan MZA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022, tanggal 23 September 2022.
Akibat perbuatan kedua Tersangka diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.146.663.636,41,-.
“Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu”ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Mohamad Ronal, SH.MH
kemudianPenahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. ***(Ed:RK)