PT ANA Diduga Tak Kantongi Izin HGU

  • Whatsapp
PT. ANA Di Duga Belum Kantongi Ijin HGU
banner 728x90

Morut,– Koordinator wilayah Nusantara Coruption Watch (NCW) RI-Sulteng Anwar Hakim menjawab deadline-news.com Selasa (30/8-2022), mengatakan PT.Agro Nusantara Abadi (ANA) patut diduga illegal, karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Pasalnya kata Anwar, PT.ANA itu terlupakan melakukan pelanggaran undang-undang no. 5 tahun 1960, dan putusan mahkamah konstitusi (MK), Selasa (30/08/2022).

“PT.ANA sejak tahun 2006 mulai beroperasi dan ternyata hanya menggunakan izin lokasi yang masa berlakunya,paling lama empat (4) tahun. Itu Berdasarkan surat keputusan menteri ATR BPN no 5 tahun 2015,” jelas Anwar.

Kata Anwar, PT.ANA adalah group Astra dan terlupakan secara ilegal dalam artian tidak inlok, iup dan hak guna usaha (HGU).

“Sudah hampir dua puluh (20-an) tahun berkebun sawit di Morowali Utara (Morut) Sulteng, padahal tidak memiliki HGU,” tutur Anwar.

Kata Anwar berikut ini Dasar hukumnya :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Lokasi kebun sawit PT.ANA seluas 7200 ha itu, terletak di kec. Petasia timur Kabupaten Morut.

“Ironisnya perusahaan ini hanya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun, karena tidak punya HGU dan tidak pernah melakukan kewajiban BPHTB di negara,” tegas Anwar.

Anwar juga menjelaskan berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan no. 138/PUU-XIII/2015 dengan merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Perkebunan, tidak mungkin suatu perusahaan melakukan suatu usaha perkebunan tanpa terlebih dahulu memegang atau mendapatkan hak atas tanah, dimana jenis hak diberikan sesuai kewenangan BPN.

“Tapi sebenarnya di lapangan, PT.ANA tidak memiliki HGU dan tidak membayar kewajiban BPHTB ke negara, namun terjadi pembiaran oleh negera atau pemerintah pusat maupun daerah,” ucap Anwar.

Anwar pun menegaskan, kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah berkoordinasi untuk menindak perusahaan – perusahaan yang tidak membayar pajak ke negara, tidak memiliki izin dan HGU.

“KPK melalui koordinasi dan supervisi (Korsup) menemukan banyak perusahaan tidak memiliki pokok pokok wajib pajak (NPWP) atau tak masuk dalam database perpajakan,” tulisnya.

Artinya, kata Anwar, perusahaan tersebut sama sekali pernah membayar pajak selama menguasai hutan dan tidak beroperasi.

Anwar mengatakan, patut diingat ada kepentingan bupati Morut dengan PT.ANA sebagaimana termaktub dalam surat Bupati Morut ke PT.ANA.

“Bahwa kenapa baru sekarang PT. ANA menunjukkan untuk urus HGU, sementara inloknya sudah mati, demikian pula dengan iupnya,” ungkap Anwar.

“NCW menduga, ada ketertarikan terhadap PT.ANA dengan bupati Morut dalam menghadapi pilkada yang akan datang,” tandas Anwar.

Menurut Anwar, ada 7 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki hak guna usaha (HGU) diantaranya : PT. Agro Nusa Abadi, PT. Sawit Jaya Abadi, PT. Kirana Sinar Gemilang, PT. Kurnia Luwuk Sejati, PT. Rimbunan Alam Sentosa, PT. Langgeng Nusantara Makmur dan PT. Bhayr Multi Morowali, Serta PT. Cipta Agro Sakti yang baru memperoleh izin lokasi.

Kata Anwat berikut ini Dasar hukumnya :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Menyikapi bahwa PT.ANA tidak memiliki HGU selama ini dalam mengelola perkebunan kelapa sawit di Morut, pihak Pemerintah Provinsi Sulteng menurunkan tim yang dipimpin tenaga ahli gubernur M.Ridha Saleh,S.Sos,SH.

TA Gubernur – M. Ridha Saleh yang membidangi Kemasyarakat, antar lembaga dan Hak Asasi Manusia itu dikonfirmasi melalui chat whatsapp terkait hasil Tim ke PT.ANA, sampai berita ini di tayangkan belum ada yang memberikan konfirmasi.
Sementara itu mantan Bupati Morowali dua periode Anwar Hafid yang dimintai tanggapannya mengatakan akan menanyakannya ke Kementerian ATR/BPN.
‘’Kalau begitu, saya akan menanyakannya di menteri atr/bpn,” tulis anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat itu.
Manajemen pihak PT.ANA melalui humasnya Doddy Adisatia yang dikondirmasi via chat di whatsappnya dugaan dugaan tersebut sangat salah. ‘’Wslm.. dugaan tsb sangat salah, mohon maaf sebelumnya agar tdk menyebarkan informasi yg hoax, mungkin bisa di crosscheck ke dinas perijinan yg menerbitkan izin yg di maksud,” tulisnya.
Disinggung soal HGU apakah ada? jawab Doddy dalam proses penerbitan.
‘’Dlm proses penerbitan,” tulis Doddy. Jenis tanah negara yang dapat diberikan HGU adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi yang selanjutnya statusnya dialihkan menjadi Hak Guna Usaha perkebunan, pertanian atau peternakan. Jadi, hutan lindung dan hutan konservasi tidak diberikan Hak Guna Usaha. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas minimal 5 hektare. *

Berita terkait