Dorong Fiskal Daerah, Samsat Wilayah 1 ATT Ranmor ASN se Sulteng

  • Whatsapp
foto : dok samsat wil 1 palu
banner 728x90

SULTENG – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus meningkatkan fiskal daerah dari seluruh sektor. Sejumlah prestasi peningkatan fiskal dari sektor pertambangan. Termasuk di bidang lainnya. Sistim Adminitrasi manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah 1 Palu, menggelar Aksi Tempel-tempel (ATT) kendaraan bermotor milik aparatur sipil negara (ASN), organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal lainnya di Sulteng.

Menurut Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan Samsat Wilayah 1 Palu Hj Nurhilmi Labalado SE bahwa kegiatan tersebut selain memberi daya ungkit peningkatan fiskal daerah juga sebagai sarana prilaku ASN sebagai wajib pajak. Dengan demikian, publik dapat mengambil contoh dan tauladan ASN. ‘’Tujuan ATT selain menaikkan fiskal daerah sebagaimana visi Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, ATT juga sebagai upaya budaya dan cermin disiplin ASN kepada masyarakat. Kalau ASN tertib dengan wajib pajak Ranmor tentu kita akan mudah nantinya di kegiatan yang sama di masyarakat,’’ jelas Ilmi, putri wartawan senior di Sulteng (Mokhtar Labalado) itu.

ATT dilakukan di 49 OPD provinsi dan 43 OPD Pemkot serta dilakukan hingga akhir tahun, lanjutnya.

BEBAS DENDA

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng juga hari ini menggelar kegiatan Penghapusan Sanksi Adminitrasi Denda PKB, dan Pengurangan Pokok BBN-KB II sejak 10 Nopember – 31 Desember 2022. Olehnya, dihimbau masyarakat Sulteng dapat segera memanfaatkan ‘Nol Denda’ PKB dan Pengurangan Pokok BBN-KB II tersebut, kata Ilmi kembali.

Terpisah, Kepala Bapenda Sulteng, Rifki Ananta Mustakim kepada kailipost.com membenarkan beredarnya flyer tentang penghapusan sanksi adminitrasi denda PKB dan pengurangan pokok BBN-KB II. ‘’Iya hal ini untuk mempermudah masyarakat menjalankan kewajiban pajak di tengah inflasi dan ancaman krisis dunia. Pemprov memberikan kemudahan salah satunya penghapusan denda dan sanksi adminitrasi,’’ kata Bon-bon, sapaan akrab Kepala Bapenda. ***

editor : andono wibisono

Berita terkait