PALU,– Rapat paripurna pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang APBD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2023, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Rabu (2/11).
Agenda paripurna kali ini yakni penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda rentang APBD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2023, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi – fraksi di DPRD Sulteng.
Rapat paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.MP, serta dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulteng H.Mohammad Arus Abdul Karim, Plt Sekretaris Daerah Sulteng Dr. Rudy Dewanto,SE,MM, mewakili Gubernur Sulteng, serta beberapa Kepala OPD lingkup Pemda Sulteng.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira,SP.MP terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Sulteng tahun anggaran 2023.
Delapan fraksi menyampaikan pandangan umumnya yang didahului oleh Fraksi NasDem disampaikan Ibrahim A. Hafid, Fraksi Golkar disampaikan oleh Faizal Lahadja, Fraksi Gerindra disampaikan Abdul Karim Aljufri, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan I Nyoman Slamet, Fraksi Demokrat disampaikan Ellen Esther Pelealu, Fraksi PKB disampaikan Rosmini A. Batalipu, Fraksi PKS disampaikan Wiwi Jumatul Rofia’ah dan Fraksi Amanat Rakyat disampaikan Sitti Halimah Ladoali.
Semua Fraksi DPRD Sulteng menyampaikan bahwa penyampaian nota keuangan atas Raperda Provinsi Sulteng tentang APBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD Sulteng merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah khususnya pada pasal 311 serta pasal 312 bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Delapan Fraksi DPRD Sulteng juga meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng agar kesepakatan dalam pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, dapat dilaksanakan dengan baik.
Apabila nantinya ada perubahan, haruslah dibicarakan dan disepakati secara bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulteng.
Secara umum, semua Fraksi DPRD Sulteng menerima langkah Gubernur Sulteng agar kiranya APBD Provinsi Sulteng tahun anggaran 2023 dapat menjadi instrumen fiskal yang adaktif dan responsive.
Olehnya, semua Fraksi DPRD Sulteng meminta kepada seluruh OPD agar tidak terlambat dalam membelanjakan anggaran, demi mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Gubernur Sulteng diwakili oleh Plt. Sekdaprov Sulteng Dr.Rudy Dewanto,SE,MM menyampaikan, Pemprov Sulteng mengucapkan terimah kasih terhadap dukungan yang diberikan oleh semua fraksi DPRD Sulteng dan serta menerima semua masukan dan saran yang telah disampaikan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam pembahasan rancangan APBD ditingkat selanjutnya.
Rudy Dewanto juga menyampaikan permohonan maaf apabila penjelasan yang disampaikan belum sepenuhnya sempurna, sehingga Pemprov Sulteng berharap pada pembahasan ditingkat selanjutnya, dapat memberikan penjelasan yang lebih terperinci.
“Akhirnya atas saran dan tanggapan dari pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, Pemda Sulteng mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujar Rudy Dewanto.
Usai rapat paripurna, Plt Sekdaprov Sulteng menyerahkan Dokumen Nota Keuangan APDB Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Sulteng. **
Editor/Sumber: Rizky/wartasulawesi.com