PALU– Suara tidak sah pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2019, sebesar tujuh persen.
“Tingkat suara tidak sah pada untuk DPD pada Pemilu tahun 2019 di Sulteng, cukup tinggi. Mencapai hingga tujuh persen,” ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden dalam rapat koordinasi penyerahan dan verivikasi persyaratan minimal dukungan pemilihan bakal calon anggota DPD serta pengenalan fungsi sistim informasi pencalonan (silon) dan alokasi kursi pemilu 2024, Sabtu (26/11/2022) di Hotel Santika Palu.
Tingginya suara tidah sah sebut Sahran, karena masyarakat tidak mengetahui apa dan bagaimana fungsi dari Dewan Perwakilan Daerah.
Menurutnya, fungsi dari lembaga DPD sendiri untuk membantu DPR dan juga selaku perwakilan masyarakat yang ada di daerah.
Pada Pemilihan Umum tahun 2014, jumlah calon DPD Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak tiga puluh orang. Tahun 2019 berjumlah 24 orang. Sementara jumlah alokasi yang diperebutkan hanya empat kursi.
“Olehnya, tugas kita bersama untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi DPD,” ucap Sahran Raden.
Lebih jauh ia membeberkan bahwa tahap pendaftaran verivikasi dan penetapan calon anggota DPD, akan dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei tahun 2023. Kemudian verivikasi administrasi, dilaksanakan pada tanggal 15 mei hingga 13 Juli 2023.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Nisbah dalam sambutanya menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan aplikasi sistim informasi pencalonan (Silon) kepada bakal calon anggota DPD.
Sehingga bakal calon tersebut, harus menyiapkan syarat administrasi dukungan dan dimasukan (input) kedalam aplikasi Silon.
“Silon merupakan aplikasi baru yang digunakan pada Pemilu 2024. Sehingga diharapkan bakal calon peserta Pemilu harus memanfaatkan aplikasi tersebut,” jelas Ketua KPU Provinsi Sulteng. ***
Reporter: Firmansyah Lawawiumantri