KY Bakal Periksa Etik Hakim Yustisial MA yang Jadi Tersangka Baru Kasus Suap

  • Whatsapp
Komisi Yudisial (Foto: ari saputra)

Jakarta,- Hakim Yustisial kini telah di tetapkan tersangka oleh KPK, di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap penanganan perkara. Menanggapi hal tersebut, KY memastikan bakal memeriksa persoalan etik terhadap yang bersangkutan.

Juru bicara (Jubir) KY Miko Ginting menyebutkan pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi pemeriksaan yang dilakukan KY sebelumnya terkait perkara ini. KY sudah memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari pemberi, hingga pihak perantara.

“Pada waktunya nanti, Komisi Yudisial akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan. Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap,” kata Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Miko Ginting menyebut penetapan tersangka baru ini menambah daftar panjang Hakim yang diperiksa etiknya oleh KY. Sebelumnya, ada 2 Hakim Agung yang telah berstatus tersangka, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, serta dua hakim Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu dan Praestion Nugroho.

“Dengan demikian, hingga hari ini, total sudah 5 orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial,” jelas Miko.

Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, kata Miko, rangkaian pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara di MA semakin lengkap. Ia memastikan KY bakal memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam melakukan penyidikan.

“Komisi Yudisial juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya,” ucap dia.

Berita terkait