KY Bakal Periksa Etik Hakim Yustisial MA yang Jadi Tersangka Baru Kasus Suap

  • Whatsapp
Komisi Yudisial (Foto: ari saputra)

Terakhir, Miko mengaku pihaknya bakal menghormati kebijakan KPK dalam proses penyidikan perkara terkait Hakim Yustisial yang baru menjadi tersangka ini. Dia menyebut bakal menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK.

“Terkait dengan hakim yustisial ini, saat ini Komisi Yudisial menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” tutup Miko.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Tersangka baru tersebut adalah hakim yustisi di MA.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” tambah dia.

Ali belum menjelaskan detail identitas hakim yang menjadi tersangka baru tersebut. Dia juga belum menjelaskan peran hakim tersebut dalam kasus ini.

“Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” ujar Ali.

Ali mengatakan KPK membutuhkan dukungan publik. Dia mengatakan kasus ini bakal diusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” tutur Ali.

Sementara berdasarkan sumber detikcom, hakim yustisial itu berinisial EW. Berdasarkan penelusuran, hakim yustisial EW itu ialah Edy Wibowo yang merupakan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata.

KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA. Selain itu, KPK menetapkan sembilan orang lainnya.

Berita terkait