Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK

  • Whatsapp

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

  1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
  • Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
  1. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden
  • Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  1. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
  • Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.
  1. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong
  • Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  • Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
  1. Gangguan dan penyesatan proses peradilan
  • Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.
  1. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
  • Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
  1. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
  • Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  • Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  • Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
  1. Penerbitan dan pencetakan
  • Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Rilis: SMSI, 8 Des 2022

Berita terkait