KPK Ungkap Lukas Sehat
Lukas sudah tidak lagi dibantarkan penahanannya. Lukas disebut KPK sudah dalam kondisi baik di rumah tahanan atau rutan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku pihaknya mendapat laporan kondisi Lukas relatif stabil. Menurutnya, Lukas bisa beraktivitas sendiri.
“Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas Enembe) dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).
Ali memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe selalu dipantau. Menurutnya, tidak ada perlakuan istimewa bagi Lukas.
“Tim dokter Rutan KPK juga selalu memantau rutin kesehatannya, termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur. Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya,” kata Ali.
“KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama,” imbuhnya.
Kondisi ini tak jauh berbeda dengan yang sebelumnya disampaikan Ali tak lama setelah Lukas ditangkap. KPK mengungkapkan keterangan berbeda dengan pihak Lukas yang mengaku stroke.
“Dari keterangan dokter, ya, tim medis rumah sakit RSPAD yang bersangkutan dinyatakan fit to stand trial,” kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
KPK berpegangan pada keterangan tim medis RSPAD. Menurut Ali, tim medis menyebut Lukas Enembe bisa mengikuti rangkaian pemeriksaan.
“Artinya bisa mengikuti seluruh proses-proses pemeriksaan. Jadi ini konteksnya tentu dalam rangka untuk kepentingan hukum seseorang setelah diasesmen oleh tim medis kemudian fit secara hukum untuk bisa mengikuti proses-proses baik itu pemeriksaan sebagai tersangka, tentunya sebagai saksi ataupun bahkan nanti bisa dibawa kepada proses persidangan gitu,” jelas Ali.
KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan Lukas Enembe pada pekan depan. Ali tak menjelaskan apa yang akan ditanyakan penyidik KPK kepada Lukas.
“Kami juga akan segera jadwalkan, diberikan minggu depan. Kami akan kembali hadirkan yang bersangkutan, baik itu sebagai saksi maupun tersangka. Karena tentu yang bersangkutan tersangka LE ini juga nantinya menjadi saksi untuk berkas perkara pemberi suap ya tersangka RL,” tutur Ali. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik.com