MK Enggan Tanggapi Desakan soal Sistem Pemilu

  • Whatsapp
Foto: Fajar Laksono (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jakarta,- Fraksi-fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK)tidak mengabulkan gugatan Judicial Review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.

Menanggapi hal itu MK enggan memberikan tanggapan sebab proses persidangan masih berlangsung.

“Karena isu ini sedang dalam proses persidangan di MK, maka kami tidak boleh dan tidak akan memberikan tanggapan,” ujar Jubir MK Fajar Laksono saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).

Dia juga mengatakan MK saat ini fokus dalam persidangan. Terlebih kata Fajar, persidangan akan kembali digelar dengan agenda keterangan DPR hingga Presiden.

“MK fokus saja menyidangkan perkara tersebut,” kata Fajar.

“Sidang Pleno perkara dimaksud digelar lagi besok Selasa, 17 Januari 2023 pukul 11, sidang pleno dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, ada 8 fraksi yang menyepakati pernyataan sikap itu. Di antaranya, Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan Gerindra. Masing-masing pimpinan fraksi pun menandatangani pernyataan sikap tersebut.

Berikut isi kesepakatan dalam pernyataan sikap tersebut:

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;

2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;

3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Terkait pernyataan sikap itu dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Dia menyebut sudah berkomunikasi dengan partai lain dan 8 fraksi sepakat ingin Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.

“Benar bahwa kami sudah membangun komunikasi dengan 8 fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, kami sepakat pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017,” kata Doli dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023). ***

Editor/Sumber: Riky/detik.com

Berita terkait