Perkebunan Sawit PT ANA Dilaporkan Gubernur ke Menteri ATR/BPN

  • Whatsapp
banner 728x90

JAKARTA,- Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Rusdy Mastura sudah kesal dengan ulah para pengusaha perkebunan Sawit di wilayahnya. Dari 61 perkebunan sawit seluas 411 ribu hektare, 43 usaha perkebunan sawit tak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Termasuk PT ANA (Agro Nusantara Abadi) di Kabupaten Morowali Utara.

Menurut gubernur, PT ANA menguasai tanah seluas 7.200 ha dengan modal izin lokasi bukan HGU membuka perkebunan sawit. Karena hanya izin lokasi, kontribusi ke daerah hanya pajak bumi bangunan (PBB) bukan PBHTP sesuai ketentuan ke negara.

Cudi juga merasa aneh, karena perusahaan perusahaan bermodal izin lokasi beberapa kali dilaporkan ke DPR RI hingga disoroti LSM tapi tetap beroperasi. Karena hanya izin lokasi, masa berlakunya hanya empat tahun. Sesuai Surat keputusan Menteri ATR/BPN No 5 Tahun 2015. ‘’Jadi kalau demikian berarti mesti lapor ke Pak menteri. Mesti HGU semua perkebunan sawit,’’ tandas gubernur yang dikenal blak-blakan ini.

Pertemuan dengan Menteri Hadi 11 Januari 2023 di ruangannya. Gubernur didampingi Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh dan Ronny Tanusaputra. Menteri Hadi didampingi Dirjen BPN Sayus. ‘’Kami terima kasih laporan bapak gubernur soal izin izin lokasi di perkebunan sawit. Soal lainnya juga. Segera kami akan seriusi sebagaimana perintah bapak presiden,’’ tandas mantan Panglima TNI itu. ***

editor : andono wibisono

Berita terkait