Begini Tata Cara Pemilihan Ketum, Waketum dan Exco PSSI Periode 2023-2027

  • Whatsapp
Ilustrasi PSSI. (Foto: Antara)
banner 728x90

Jakarta,- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada Kamis (16/2/2023) dalam pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, serta Komite Eksekutif atau Exco PSSI periode 2023-2027, di hotel Shangri-La Jakarta, pada pukul 9.30 WIB.

Untuk saat ini tersisa empat calon Ketua Umum PSSI, diantaranya La Nyalla Mattalitti, Arif Putra Wicaksono, Doni Setiabudi, dan Erick Thohir, Fary Djemy Francis menjadi satu-satunya calon ketua umum yang mundur pada sehari sebelum KLB PSSI.

Selain itu adapun calon wakil ketua umum PSSI terdapat 15 nama, yang di antaranya adalah Zainudin Amali, Ratu Tisha, Gede Widiade, sampai Yunus Nusi. Selanjutnya ada 54 nama calon anggota Exco PSSI.

Adapun tata cara untuk pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan Exco sebagai berikut:

– Pemilihan akan dilaksanakan dengan pemungutan suara secara rahasia.

– Pemilihan harus dilakukan sesuai dengan Kode Pemilihan PSSI dan diawasi oleh Komite

Pemilihan PSSI.

– Pemilihan Komite Eksekutif harus berdasarkan pada posisi. Paling tidak disediakan 1 (satu) calon untuk kandidat wanita.

– Setiap kandidat untuk posisi Komite Eksekutif harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota PSSI.

– Setiap Anggota PSSI hanya dapat mendukung 1 (satu) kandidat untuk setiap posisi yang disediakan. Jika Anggota PSSI mendukung lebih dari 1 (satu) kandidat untuk setiap posisi yang disediakan, dukungannya tersebut dianggap sebagai suara yang tidak sah.

– Suara terbanyak (lebih dari 50 persen + 1)) dari jumlah suara sah yang diperlukan untuk pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI.

– Jika terdapat lebih dari 2 (dua) kandidat untuk posisi Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum yang mendapat suara 50 persen+1, akan digelar pemungutan suara kedua.

– Kandidat yang mendapatkan suara terendah dieliminasi dari pemungutan suara kedua, sehingga hanya tersisa 2 (dua) calon – Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.

– Kandidat Anggota Komite Eksekutif lainnya yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan atas kursi yang kosong akan menempati posisi tersebut. ***

Editor/Sumber: Riky/beritasatu.com

Berita terkait