Morut, – Masih ingat tragedi perburuhan di investasi hilir, smelter nikel terbesar di Asia Tenggara, di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah yang menewaskan dua orang? Bagaimana nasib buruh yang ditahan aparat rentetan bentrok dua kelompo buruh? Buruh lokal dan buruh TKA?
Advokat rakyat Sulteng, Agus Salim SH memutukan mendampingi 14 buruh yang ditahan. Saat ini statusnya tersangka. Kepada kailipost.com, ia bereaksi keras ditanya apa sikapnya mendampingi buruh yang jadi tersangka? ‘’Saya menyediakan pembelaan hukum pada buruh untuk menegakkan HAM,’’ tandas Agus.
Baginya, mengapa Indonesia kecolongan membuat kesepatan investasi dengan negara lain mengabaikan penghargaan pada syatus hukum buruh. Termasuk penghargaan pada buruh sesuai kesepakatan ILO dan PBB.
‘’Ini namanya kejahatan investasi yang nyata di Indonesia. Kita kecolongan menyepakati sesuatu dengan RRC yang memang negara itu tidak memiliki hukum perburuhan, tidak menghargai buruh,’’ tandasnya. Jelas, Buruh adalah kedudukan tertinggi dari status hukum semua negara yang menjadi anggota PBB.
Kata Advokat Rakyat Agussalim SH, untuk saat ini kami fokus dalam pendampingan hukum pada Buruh yang ditahan di Polres Morowali Utara, sembari mempersiapkan gugatan kepada PT GNI dan Somasi ke Pemerintah RRC. Olehnya, hanya RRC saja negara yang tidak mengakui keberadaan buruh dalam konstitusinya maupun dalam perjanjian Internasional di PBB, tegasnya.
Diketahui, berdasarkan catatan diketahui bahwa founder dari PT GNI adalah Tony Zhou Yuan. Tony Zhou Yuan sendiri merupakan seorang pengusaha asal China. Sementara itu mengutip laman resmi perusahaan, di perusahaan Tony Zhou Yuan juga menjabat sebagai Direktur Operasional PT GNI. ***