Massa aksi juga meminta perusahaan pembeli ore yaitu PT IMIP segera menolak penjualan ore dari PT CGG dan GMU yang diduga warga illegal. Tuntutan lainnya, massa meminta CGG dan GMU menghentikan aktifitas penambangan yang menyalahi aturan UU Minerba dan menyelamatkan kehidupan masyarakat Desa Lalampu, Desa Siumbatu dan masyarakat Kecamatan Bahodopi secara umum.
Akibat aktifitas illegal itu pula, warga menuduh CGG dan GMU telah merusak jalan trans Sulawesi dengan menggunakan sebagai jalan tambang (bongkar ore). Terbukti, CGG dan GMU tidak memiliki Jalan Pertambangan, Jalan Tambang Produksi, Jalan Penunjang dan Jalan Masuk. Tindakan CGG dan GMU merampas jalan nasional untuk kepentingan bisnisnya. Tak hanya itu, PT GMU hingga kini belum memberikan ganti rugi warga yang menjadi korban dan pekarangannya rusak akibat ulah perusahaan. Termasuk bangunan SMP di Desa Siumbatu yang tertimbun lumpur.