PALU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Advokat Rakyat Agus Salim menggelar rapat konferensi pers, Bertempat di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sulteng Jalan Yojokodi No.67, Besusu Tengah, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Senin (06/02/23).
Pada kesempatan itu, Advokat Rakyat Agus Salim dalam rapatnya membahas terkait masalah Pemanggilan terhadap lima (5) Kepala Desa yang membawahi wilayah di sekitar kebun plasma PT Hardaya Inti Plantation oleh pihak kepolisian resort (Polres) kabupaten Buol.
Kronologisnya, Pemanggilan 5 Kepala Desa oleh Polres Buol dan Pengerahan Pasukan Brimob dari Polda Sulteng ke Buol menurut Advokat Rakyat AGUSSALIM SH menunjukkan arogansi berlebihan Kepolisian di Areal Perkebunan PT. Hardaya Inti Plantatios
Bahwa pada hari Sabtu, 4 Februari 2023 terdapat pemanggilan terhadap lima (5) Kepala Desa yang membawahi wilayah di sekitar kebun plasma PT Hardaya Inti Plantation oleh pihak kepolisian resort (Polres) kabupaten Buol. Lima kepala desa yang dipanggil adalah kepala desa dari desa Winangun, Jatimulya, Balau, Maniala dan Poongan menurut Koordinator Front Advokat Rakyat Buol (FARB) bapak Agussalim SH menjadi tanda tanya dalam model penanganan dilapangkan. FARB yang terdiri dari LBH Sulteng, LBH Sulteng Cabang Buol, LBH Rakyat, FPR dan AGRA Sulteng akan melakukan pendampingan secara langsung dan melakukan Advokasi bagi Petani Plasma Sawit untuk keperluan Hak Hukum mereka.
Bahwa pemanggilan Kepala Desa tersebut untuk dimintai keterangan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Buol pada tanggal 4 Februari 2013 di kantor Polres Buol. Berkaitan dengan adanya penyelidikan terhadap dugaan terjadinya terjadinya tindak pidana menggerakan orang lain untuk melakukan pidana, turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau pengancaman yang terjadi pada hari Minggu, 15 Januari 2023 pukul 11.05 – 16.30 WITA bertempat di lapangan bola desa Winangun, kecamatan Bukal kabupaten Buol.
Menurut Advokat Rakyat AGUSSALIM SH.sebaiknya pihak Polres melakukan pendampingan dari arah tuntutan Petani Plasma dimana kasus ini sudah pernah dimediasi dengan Pemkab Buol, bahkan ada Pansus di DPRD Kabupaten Buol. ” Saya heran akhir akhir ini, rakyat butuh perlindungan ke Polisi, justru yang terjadi sebaliknya,….saya selaku kuasa dari berbagai kasus rakyat baik sektor pertambangan dan perkebunan,..yang kami hadapi justru berhadapan dengan institusi Kepolisian secara kasuistik, ini negara Hukum…dimana Rakyat pemegang Kedaulatannya, tegas Advokat Rakyat AGUSSALIM SH.
Bahwa pertemuan tanggal 15 Januari 2023 di lapangan Winangun adalah forum musyawarah akbar untuk membahas masalah plasma di PT HIP. Sebagai rangkaian kegiatan upaya para petani plasma untuk memperjuangkan hak sebagai petani plasma yang bekerjasama dengan PT. HIP.
Bahwa Pertemuan tersebut dihadiri oleh para petani plasma, masyarakat dan 5 kepala desa yang saat ini dimintai keterangan oleh polres Buol.
Pertemuan tersebut juga mengundang para pejabat seperti Camat, Bupati kabupaten Buol, tim Pansus dari DPRD untuk penyelesaian masalah plasma.
Pertemuan akbar tersebut adalah rangkaian kekecewaan yang dialami oleh para petani plasma yang tergabung dalam koperasi–koperasi plasma PT HIP karena kerjasama kemitraan plasma yang merugikan petani selama bertahun–tahun.
Terutama ribuan petani yang tergabung dalam 7 koperasi plasma yaitu Koperasi Tani Amanah, Awal Baru, Bukit Piyonoto, Idaman, Plasa, Bersama dan Fisabilillah. Para petani plasma selama kerjasama tidak pernah mendapatkan hak-haknya sebagai mitra PT HIP, mulai dari pembagian hasil kebun hingga manajemen pengelolaan plasma yang tertutup.
Bahkan para petani plasma terus dijerat utang tidak jelas hingga ratusan miliar setiap hektar lahan sehingga utang mencapai 590.134.723.530 (limaratus Sembilan puluh miliar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu limaratus tiga puluh rupiah).
Salah satu titik usaha yang dilakukan para petani plasma adalah sejak 5 Juli 2022. Para petani pemilik lahan plasma yang bermitra dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) Kabupaten Buol, melakukan berbagai upaya dan kampanye untuk menuntut perbaikan masalah kerjasama plasma.
Salah satunya dengan memasang spanduk di Desa Winangun, sebagai ungkapan apa yang dirasakan oleh petani plasma.
Persatuan dan usaha perjuangan para petani plasma kemudian membuahkan hasil dengan terbentuknya Forum Petani Plasma Buol (FPPB) pada 22 September 2023. FPPB yang beranggotakan ribuan petani plasma kemudian menuntut pemerintah kabupaten Buol untuk segera menyelesaikan masalah plasma di PT HIP.
Salah satunya adalah dengan terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) DPRD penyelesaian masalah plasma di HIP.
Bahwa pemanggilan 5 (lima) kepala desa bertepatan dengan rencana musyawarah kepala-kepala se-kecamatan Tiloan yang akan dilaksanakan di Desa Jatimulya untuk merumuskan sikap bersama memperjuangkan masyarakatnya sebagai petani plasma yang merasa dirugikan.
Sehingga dugaan kuat pemanggilan kepala kepala desa oleh pihak kepolisian adalah untuk menggagalkan pertemuan dan mengintimidasi kepala desa, masyarakat dan petani plasma.
Hal ini di perkuat dengan sudah dimobilisasinya personil kepolisian sebagian diantaranya dari Brimob yang sebelumnya berada di dalam PT HIP ke desa Jatimulya, tempat rencananya pertemuan akan dilaksanakan. Puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap yang menggunakan dua (2) kendaraan pengangkut mendatangi lokasi pertemuan.
Bahwa keberadaan kepolisian termasuk personil Brimob di PT. Hardaya Inti Plantations sejak tanggal 1 Februari 2023 yang di pimpin langsung oleh Kapolres Buol. Hingga terakhir 3 Februari 2023, kekuatan kepolisian dan brimob yang ada di PT HIP kurang lebih 140 personil.
Aparat kepolisian setiap hari juga melakukan patroli dengan cara berkeliling ke desa serta mendatangi rumah untuk bertanya–tanya ke warga. Hal ini menyebabkan masyarakat merasa terintimidasi dengan kehadiran pihak kepolisian tersebut.
Bahwa pengerahan personil kepolisian yang berlebihan, indikasi untuk menakut-nakuti warga dan menggembosi perjuangan para petani plasma HIP merupakan bentuk dari tidak netralnya aparat kepolisian.
Situasi saat ini dengan pengerahan kekuatan berlebihan aparat kepolisian sama sekali tidak membantu penyelesaian masalah antara petani plasma dengan PT HIP yang saat ini justru sedang di dorong seadil dan secepat mungkin.
Padahal penyelesaian masalah plasma ini telah melibatkan banyak pihak, mulai dari KPPU, kepala desa, hingga pansus dari DPRD. Sehingga sangat mendesak dilakukanya penarikan personil kepolisian secepatnya.***