Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris: Dalam 10 tahun Dapat Surat Kelakuan Baik, Bisa Bebas!

  • Whatsapp
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris: Dalam 10 Tahun Dapat Surat Kelakuan Baik, Bisa Bebas!

JAKARTA,– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan bahwa tersangka Ferdy Sambo dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana kepada bawahannya, Brigadir J Senin (13/2/2023).

Mengenai vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini, Hotman Paris pernah membahas mengenai Undang-Undang baru yang bisa membebaskan seseorang yang sudah dijatuhi hukuman mati.

UU pasal 100 KUHP yang terbaru bisa menjadi celah bagi Ferdy Sambo tidak menjalani hukuman mati. Inti dari pasal tersebut adalah setiap orang yang dijatuhi hukuman mati akan dieksekusi setelah 10 tahun.

Jika dalam 10 tahun dia berkelakuan baik dalam penjara, maka akan dibebaskan.

Hal itu sudah lama dikhawatirkan Hotman Paris, ia menyebutkan bahwa akan ada banyak orang mempertaruhkan segalanya demi mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari ketua lapas.

“Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mau surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” kata Hotman dalam videonya yang kembali viral

“Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubag menjadi berkelakuan baik,” imbuhnya.

Selanjutnya, Hotman  juga menjelaskan bahwa surat berkelakuan baik dari ketua lapas itu bisa menjadi surat paling mahal di dunia.

“Ya di penjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh surat keterangan kelakuan baik nanti pasti surat paling mahal harganya di dunia. Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik,” tuturnya.

Hotman Paris lantas menyentil bagaimana prestisiusnya jabatan kepala lapas penjara jika punya wewenang mengeluarkan surat kelakuan baik.

“Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara. Sama juga seperti remisi apa tuh perkara korupsi kalau udah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar. Kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga,” sentil Hotman.

“Kepala lapas penjara jadi jabatan yang sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi,” ujarnya. ***

Editor/Sumber: Riky/Tribunnews

Berita terkait