Kailipost,- Putusan hakim yang menjatuhkan pemidanaan, seperti putusan terhadap Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) harus memuat pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa (197 KUHAP).
Yang dimaksud dengan “fakta dan keadaan” ialah segala apa yg ada dan apa yang ditemukan di persidangan. Sedangkan pembuktian adalah kemampuan menggunakan alat bukti untuk merekonstruksi suatu kejadian atau peristiwa masa, lalu (past even) sebagai suatu kebenaran (truth).
Pembuktian dalam perkara pidana merupakan sangat penting karena yang dicari dalam proses pemeriksaan adalah kebenaran materiil. Oleh karena itu alat bukti yang boleh digunakan bukanlah sembarangan alat bukti, melainkan alat-alat bukti yang kwalitasnya harus lebih terang dari cahaya (in criminalibus, probationes bedent esse de lumens), dan uraian mengenai cara bagaimana alat-alat bukti itu dipergunakan.
Bagian terpenting dalam putusan hakim adalah bagian pertimbangan putusan. Pertimbangan hakim memuat ratio decidendi yang dimaknai sebagai alasan hakim dalam menjatuhkan putusan. Maksudnya, sebelum menjatuhkan putusan ada pertimbangan hakim yang mengandung argumentasi dan nalar ilmiah yang berpijak pada sebuah fakta.
Lalu, apa hal yang menarik dalam pertimbangan putusan pemidanaan FS dan PC ?
Setidaknya, ada 3 (tiga) kesimpulan yang menurut saya didukung argumentasi yang kuat, yaitu :
Pertama: Hakim meyakini tak ada perkosaan, kekerasan seksual ataupun pelecehan yang dilakukan oleh Yosua terhadap PC. Penyebab pembunuhan bukanlah Yosua melainkan karena cerita yang disampaikan PC menimbulkan kemarahan Ferdy Sambo. Namun, PC tidak mau mengakui kesalahannya malah menempatkan diri sebagai korban.
Kedua : Hakim berpendapat apapun motif dari FS dan/atau PC tidak penting bagi hakim. Motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan karena motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP.
Ketiga : Hakim memastikan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Kesimpulan hakim dalam pertimbangan hukum putusan tsb mengakhiri suara riuh perdebatan publik yang berlangsung sejak tahun lalu mengenai soal (i) benarkah Yosua melakukan perbuatan keji itu kpd PC (ii) apa sesungguhnya motif FS dan PC hingga begitu kejam dan tega membunuh seorang ajudan (iii) benarkah pelaku penembakan hanya Eliezer semata ?
Majelis hakim, dalam bagian pertimbangan hukum, menjawab secara lugas apa yang diperdebatkan publik itu. Tuntas.
Memang benarlah, pertimbangan hukum merupakan karya intelektual yang membutuhkan analisis dan penafsiran secara komprehensif, argumentatif dan dilengkapi dengan penalaran hukum (legal reasoning) sehingga pada akhirnya terbentuk putusan yang mencerminkan nilai keadilan, kebijaksanaan dan memberi kepastian dan kemanfaatan bagi peradaban.
Lalu, bagaimana dan seperti apa pertimbangan hukum terhadap Eliezer mengenai soal (i) posisinya sbg prajurit yang berada dalam relasi kuasa dengan jenderal (ii) apakah Eliezer akan ditetapkan sebagai Justice Collaborator atau tidak. ***
Oleh: Fransiscus Manurung