PALU,- Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Rusdy Mastura tercatat beberapa kali menghimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov, Setdaprov dan Pemkab/Pemkot se Sulteng segera melaporkan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelnggara negara). Kali ini kembali Gubernur Cudi, sapaannya memberi batas sampai 31 Maret 2023.
‘’Kalau tidak membuat LHKPN sesuai aturan akan menghadapi masalah sendiri nanti. Saya minta dan tegaskan ini,’’ ujar gubernur kepada wartawan via telpon dari Jakarta. Diketahui gubernur Sulteng sedang menjalani check up di sebuah rumah sakit ibukota Jakarta.
Gubernur mengatakan bahwa saat ini tuntutan masyarakat sipil modern tidak bisa dihindari. Yaitu; transparansi, kepatutan jabatan, dan kelayakan seorang pejabat dengan cara kehidupannya. ‘’Jangan main-main. Sederhana saja, jalani saja seperti apa adanya. Sebagai pejabat penyelenggara negara ikuti aturan,’’ tandas gubernur.
LHKPN sendiri merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.***
editor : rizki renaldi