SULTENG – Sejumlah pejabat Jabatan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dinonjobkan dan diganti. Dua nama yang dinonjobkan saat pelantikan 31 Desember 2022 pukul 21.00 Wita di rumah jabatan bupati adalah Amir Syarifuddin (jabatan lama Kadis Ketahanan Pangan) dan Mohammad Irfan (jabatan lama Kadis Sosial).
Sedangkan yang dipindah yaitu Aminudin jabatan lama Kadis Pendidikan menjadi Staf Ahli Bidang Pemrintahan, Hukum dan Politik; Abd Aziz MD Tombolotutu jabatan lama Kadis PU Penataan Ruang dan Pertanahan dilantik menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesra; Hendra Bangsawan Kadis Perumahan dan Pemukiman menjadi Kadis PU Penataan Ruang dan Pertanahan; Alina Deu menjadi Sekretaris DPRD dari jabatan lama Kepala Badan BKPSDM; Hartati dari Sekretaris DPRD dipindah menjadi Kepala Badan BKPSDM; Mahmud Tandju menjadi Kadis Sosial dari Kadis Pendapatan.
Sedangkan Moh Nasir dari Kadis Kelautan dan Perikanan menjadi Kadis Ketahanan Pangan; Sakti Lasimpala dari Kesbangpol menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan; Amir Syarifuddin awalnya Kadis Ketahanan Pangan dinonjobkan.
Demikian juga nasib Mohammad Irfan juga nonjob. Demikian surat ke Komisi ASN yang ditandatangani sejumlah pejabat yaitu Mihammad Irfan, Amir Syarifuddin, Kamiludin, Sitti Wahyuni Borman, dan Jony Tagunu tertanggal 17 Pebruari 2023.
Redaksi berusaha menghubungi nomor kontak bupati, tapi beberapa nomor telpon genggamnya tidak merespon atau tidak aktif. Pihak Bagian Adminitrasi Pimpinan (Adpim) Pemkab Parimo juga demikian. Lantas siapa saja pejabat yang santer disebut dinonjobkan dalam dua bulan terakhir itu? ‘’Ada beberapa nama saya dengar. Enam atau delapan kadis dan kaban. Memang sudah ramai dibicarakan di Parigi,’’ ujar pejabat eselon II Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulteng ke wartawan kailipost.com.
Menurut Jony ke redaksi, Rabu 1 Maret 2023, bahwa alasan pemindahan jabatan tinggi pratama tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak dilakukan Job Test sebelum pelantikan 31 Desember 2022 lalu. ‘’Pada tanggal 19 Januari 2023 ketika rapat koordinasi OPD bupati menyampaikan agar pejabat yang berusia di atas 58 tahun dianjurkan untuk mengambil MPP atau masa persiapan pensiun. Apabila tidak mengambil MPP akan diberhentikan dari jabatan,’’ katanya.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa sampai lahirnya SK Pemberhentian, baik Kamaludin, Sitti Wahyuni Borman dan Jony tidak pernah menulis surat pengunduran diri dari JTP karena tidak ada alasan jelas sesuai ketentuan perundang-undangan. ‘’Alasan Pak bupati ada pejabat yang masih muda-muda dan keluarga bupati akan dipromosikan,’’ tulis Jony lagi. ***
reportase : rizki renaldi