Jakarta,- Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 – 2021 di Kementerian Sosial.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali dalam keterangan diterima, Rabu (15/3/2023).
Ali juga menjelaskan bahwa awal dari perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan.
Menurut Ali, dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan. Selain itu, KPK berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya.
Terkait kasus ini, KPK mengawalinya dari kasus bansos di Kemensos pada 22 November 2022 yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Menurut Ali, KPK turut menemukan fakta lain dalam korupsi bansos ini.
“Jadi di tengah penyelidikan, kami menemukan fakta lain, kemudian ada penyelidikan lagi dan ini nanti kami sampaikan,” kata Ali.
Eks Dirut Transjakarta Dicekal
Bersinggungan dengan keterang Ali, KPK baru saja mengeluarkan perintah cekal ke luar negeri terhadap Kuncoro Wibowo. Meski belum gamblang alasan yang bersangkutan dicekal, namun bersamaan dengan itu Kuncoro juga mengundurkan diri dari jabatannya selaku Dirut TransJakarta.
Menelisik latar belakangnya, Kuncoro ternyata pernah menjabat selaku Dirut PT BGR Logistic yang menjadi salah satu perusahaan penyalur bantuan sosial (Bansos) COVID-19. Perusahaan itu diketahui adalah salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero) yang merupakan salah satu perusahaan milik BUMN.
Namun Ali belum buka suara apakah ada keterkaitan antara mundurnya Kuncoro dan bekas perusahaan yang dipimpinnya yakni PT BGR dengan kasus ini. Tetapi Ali memastikan, KPK bekerja sesuai prosedur.
“Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” Ali menutup. ***
Editor/Sumber: Riky/Liputan6.com