Pergub Sulteng Tata Kelola Sirtu Disoal KSP, Diduga Jadi Praktek Monopoli

  • Whatsapp
banner 728x90

SULTENG – Kabar berhembus sepekan ini bahwa Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 Provinsi Sulawesi Tengah Tentang Penugasan Perseroan Daerah ke PT Pembangunan Sulteng pada Batuan Satu Pintu ke Anak Perusahaan PT Tambang Batu Sulteng dilaporkan ke Kantor Sekreatriat Presiden (KSP).

Pelapor meminta KSP menjembatani dengan pihak pelaksana Pergub Sulteng 43/2022 agar pelaksanaanya tidak menjadi praktek monopoli. Sementara, pihak Pemprov berdalih justru Pergub Tata Kelola Batuan Satu Pintu agar tidak dipermainkan tengkulak (pemodal besar) memainkan harga pasar Sirtu untuk kebutuhan IKN.

Karena kebutuhan material IKN besar, maka perlu ada jaminan harga dan satu pintu. Sehingga, pihak quarry, penambang pasir dan trader serentak satu harga. Semua akan diuntungkan. Tidak ada pihak yang dirugikan karena tidak ada modal operasi atau modal kecil.

Sebelumnya, harga material pasir dan batu (Sirtu) untuk kebutuhan Ibukota baru, atau IKN mulai 1 Maret 2023 naik di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Kenaikan diperkirakan hingga Rp41 ribu per kubikasi. Baik untuk pasir dan batu split semua ukuran.

Kepastian kenaikan itu disulut keluarnya surat dari anak perusahaan BUMD PT Pembangunan Sulteng, yaitu PT Batu Sulteng nomor 002/TBS/01/2023 perihal pemberitahuan ke perusahaan tambang batuan di Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Surat yang ditandatangani Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng, Kartino Pitojo didasari Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Penugasan Perseroan Daerah PT Pembangunan Sulawesi Tengah dalam Perdagangan Batuan Satu Pintu kepada PT Tambang Batu Sulteng sebagai anak perusahaan.

Berita terkait