Pergub Sulteng Tata Kelola Sirtu Disoal KSP, Diduga Jadi Praktek Monopoli

  • Whatsapp
banner 728x90

Acuan surat bahwa Pergub No 43 guna melayani penjualan hasil batuan untuk kebutuhan IKN dilakukan satu pintu oleh PT Tambang Batu Sulteng, yaitu sejak 1 Maret 2023. Pengawasan dan pengendalian perdagangan dilakukan oleh Dinas ESDM Sulteng.

Berdasarkan itu, pemantauan di lapangan terjadi kenaikan harga batuan dan pasir kurun sebulan hingga tiga kali. Terakhir harga batuan dan pasir naik rata – rata per kubikasi sebesar Rp41 ribu. Sontak saja kenaikan harga itu mengudang pertanyaan sejumlah kalangan. Termasuk pembeli yaitu rata-rata BUMN.
Pihak pembeli banyak mempertanyakan kenaikan harga yang berubah-ubah hingga harga sekarang yang selisih Rp41 ribu/kubik. Mengingat, nantinya akan membuat mundurnya sejumlah pihak yang akan kerjasama dengan pihak BUMN. ‘’Ya tentu pihak yang akan membeli akan berfikir kembali. Harga berubah-ubah. Sementara pembayaran akan system invoice hingga tiga bulanan. Belum lagi pihak BUMN sebagai pembeli akan bertanya naik akibat apa?’’ ujar sumber kailipost.com di lokasi galian C Kota Palu.

Diterangkannya, pihak BUMN akan kerjasama dengan pihak pemodal yang dapat membeli cash ke quarry, pemilik tambang Galian C. Karena pemilik tambang ingin cash flow lancar maka biasanya tidak ingin pembayaran dengan invoice agak lama. ‘’Pemilik modal pasti juga ingin untung. BUMN sudah punya harga ketika kontrak dengan pemerintah. Karena BUMN hanya beli material dan membuat kebutuhan pra cetak. Rantai panjang ini mestinya anak perusahaan Tambang Batu Sulteng pikirkan,’’ ujarnya sengit.

Tapi kan kenaikan itu disepakati di Forum Perdagangan Batuan Satu Pintu? ‘’Iya disepakati begitu. Tapi muncul lagi harga baru yang dikeluarkan PT Tambang Batu Sulteng dengan kenaikan hampir empat puluh satu ribu rupiah. Akibat Pergub dan kewenangan ada di propinsi. Mana berani perusahaan melawan? Kita kan pengusaha bisa dongkol saja. Nanti RKAB bisa tidak keluar kalau diurus,’’ jawabnya.

Sesuai kesepakatan Forum Perdagangan Batuan Satu Pintu, harga batu dan pasir sebagai berikut; batu pecag ½ Rp175 ribu/m3, batu pecah 2/3 harga Rp175 ribu/m3, batu pecah 3/5 Rp165 ribu/m3, batu pecah 5/7 Rp165 ribu/m3, batu pecah 3/8 harganya Rp150 ribu/m3, Abu Batu harganya Rp140 ribu/m3, Agregate kelas A harga Rp175 ribu/m3, Agregate kelas B Rp160 ribu/m3, Agregate kelas C harganya Rp175 ribu sama dengan Agregate S.

Berita terkait